"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," katanya.
Aldison juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara Bappebti, OJK, dan BI untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri. Dia menegaskan, Bappebti terus memfasilitasi koordinasi antara lembaga untuk mendukung kelancaran proses ini.
Dalam SE 374/2024 juga diatur selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka ketentuan yang ditetapkan Bappebti tetap berlaku sebagai pedoman pada perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Dalam proses peralihan ini, Bappebti juga akan membentuk tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.
(Rahmat Fiansyah)