sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ambil Alih Pengawasan Produk Derivatif Keuangan dari Bappebti Mulai 10 Januari 2025

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
31/12/2024 14:00 WIB
OJK akan mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.
OJK Ambil Alih Pengawasan Produk Derivatif Keuangan dari Bappebti Mulai 10 Januari 2025. (Foto: MNC Media)
OJK Ambil Alih Pengawasan Produk Derivatif Keuangan dari Bappebti Mulai 10 Januari 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.

Hal ini ditegaskan dalam POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.

“Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,” kata Aditya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (20/12).

OJK dan Bappebti tengah mengerjakan dua proses, meliputi transisi, dan penyiapan aturan. Proses transisi telah dimulai sejak pertengahan 2024, yang ditingkatkan pada November - Desember dengan sosialisasi.

Regulasi produk keuangan derivatif menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi kepada pelaku pasar, khususnya saat berada di bawah pengawasan OJK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement