IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang pembentukan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) merupakan salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif.
Hal itu tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar over-the-counter derivative.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif.
"Dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global," kata Mahendra dalam Peluncuran Central Counterparty di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sebagai regulator, lanjut Mahendra, OJK senantiasa memberikan hubungan penuh terhadap implementasi agenda G20 over-the-counter derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP ini.
"Kami mengapresiasi KPEI yang dalam beberapa tahun ini telah bekerja keras dalam mempersiapkan infrastruktur, regulasi, dan standar operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai CCP," tutur Mahendra.
Selain perwujudan komitmen G20, Mahendra melanjutkan, pendirian CCP merupakan bagian pengembangan pasar uang dan valuta asing yang merupakan amanat dan mandat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).