sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Upayakan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Berjalan Mulus

Market news editor Rahmat Fiansyah
11/01/2025 21:30 WIB
OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. (Foto: Dok. Kemendag)
OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. (Foto: Dok. Kemendag)

Mahendra menambahkan, terkait transisi ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, kata dia, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. 

"Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation)," ujarnya.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement