sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Economics editor Oktiani Endarwati
22/07/2021 11:59 WIB
Bappebti pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan.
Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti
Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

IDXChannel -  Untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan.

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement