sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Economics editor Oktiani Endarwati
22/07/2021 11:59 WIB
Bappebti pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan.
Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti
Lindungi Masyarakat, Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan," ungkap Syist. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement