Barang Apa Saja yang Dikenakan Cukai? Ini Daftar Lengkap Berikut Penjelasannya
Beberapa barang yang dikonsumsi masyarakat dikenakan cukai. Barang kena cukai umumnya adalah barang yang peredarannya perlu diawasi karena berefek negatif.
IDXChannel—Barang apa saja yang dikenakan cukai? Cukai adalah pungutan yang dikelola negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang sifat dan karakteristiknya ditentukan oleh undang-undang terkait cukai.
Dikutip dari Pajakku (3/1), barang yang terkena cukai adalah barang-barang konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi peredarannya, karena pemakaiannya menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurut UU No. 39/2007 tentang Cukai, pungutan negara terhadap barang kena cukai bersifat legal dan sah. Adapun beberapa jenis barang yang dikenakan cukai antara lain:
- Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredaran di paaran
- Barang yang pemakaiannya menimbulkan dampak buruk pada masyarakat
- Barang yang pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar negara dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
- Barang yang pemakaiannya perlu diatur dan dikendalikan oleh pemerintah
Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini adalah barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong dalam barang yang dikenakan pajak cukai:
Etanol atau Etil Alkohol
Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, tidak berwarna, dan merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh secara peragian atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Etanol atau alkohol murni atau alkohol absolut adalah cairan yang mudah menguap dan terbakar. Etanol biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman beralkohol, bisa juga digunakan sebagai spiritus bakar, bahan baku obat-obatan, campuran cat, dan cairan disinfektan.
Tarif cukai untuk etil alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri ataupun impor. Tarif ini ditetapkan dalam PMK No. 158/PMK.010/2018.
Minuman Beralkohol
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan konsentrak yang mengandung etanol dalam kadar berapa pun. Semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol dengan cara peragian, penyulingan atau cara lainnya.
Misalnya, bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan semua yang sejenis. Adapun tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya, yakni:
- Golongan A, mengandung alkohol sampai dengan 5%
- Golongan B, mengandung alkohol lebih dari 5%
- Golongan C, mengandung alkohol lebih dari 20%
Cukai MMEA dikenakan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai untuk MMEA golongan B dan C yang dibuat di Indonesia ataupun yang diimpor.
Hasil Tembakau
Produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dengan tidak mengindahkan digunakan tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, juga dikenakan cukai.
Ketika Anda membeli rokok atau cairan rokok elektrik, Anda akan melihat pita cukai yang tersemat dalam kemasan. Dalam pita tersebut, Anda dapat melihat besaran pungutan cukai yang ditetapkan untuk produk tersebut.
Itulah penjelasan singkat tentang barang apa saja yang dikenakan cukai. (NKK)