IDXChannel - Libur Natal dan Tahun Baru plesiran ke luar negeri? Boleh saja, asal jangan lupa setelah pulang atau balik ke Indonesia, kamu wajib mengisi customs declaration (CD).
Customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang. Pengisian CD menjadi satu hal yang perlu dilakukan saat seseorang pulang dari perjalanan ke luar negeri dan tiba kembali di Indonesia.
Saat ini, CD telah tersedia dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, prosedur pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan sejak dua hari sebelum kedatangan penumpang melalui melalui situs resmi ecd.beacukai.go.id.
"Para penumpang dari luar negeri melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul quick response code (QR code). Kemudian, pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan," ungkap dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (27/12/2023).