ECONOMICS

Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520,83 Miliar Siap Dilelang, Ini Daftarnya

Erfan Ma'ruf 09/03/2022 18:44 WIB

Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap seluruh barang hasil sitaan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520,83 Miliar Siap Dilelang, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap seluruh barang hasil sitaan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara korupsi TPPU PT Jiwasraya dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (8/3/2022), di mana prosesnya akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang jumlahnya mencapai Rp520,83 miliar. 

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Berikut daftar barang sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang akan dilelang:

1. KPKNL Makassar

Satu unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

2. KPKNL Banjarmasin

Sebanyak 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

3. KPKNL Jakarta IV

Empat unit mobil dengan total nilai limit Rp1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

4. KPKNL Cirebon 

Dua bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;

5. KPKNL Pontianak 

23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;

6. KPKNL Tangerang

- 26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;

7. KPKNL Serang

- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;

- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;

- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

- Satu bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;

- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;

- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;

- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;

- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

- 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

8. KPKNL Bogor

- 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022;

- 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;

- 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;

- 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

- 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;

- 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

- 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022;

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI. (TYO)

SHARE