ECONOMICS

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro ke Kejaksaan

Achmad Al Fiqri 28/07/2022 13:11 WIB

Bareskrim Polri menyebut pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro ke Kejaksaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sepuluh tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan dengan tiga berkas perkara terpisah. Rinciannya, berkas pertama Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG, RK, R dan YTS.

Sementara berkas kedua Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka EDP dan DT. Sedangkan berkas ketiga Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR, RS, HAM, dan FYT.

"Rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Dalam perkara itu, tinggal satu tersangka MA yang masih dalam proses pemberkasan Polri. Nurul berkata, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut.

"Untuk satu berkas perkara dengan untukk tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," ujarnya.

Sebelumnya, Polri resmi mengumumkan status daftar pencarian irang (DPO) tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.

(FRI)

SHARE