Baru Cair Setelah 56 Tahun, 11 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT
11 ribu orang teken petisi penolakan di website change.org, imbas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
IDXChannel - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 nyatanya mendapat penolakan dari berbagai pihak, bahkan tercatat 11 ribu orang teken petisi penolakan di laman website change.org, imbas pencairan dana baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan tersebut sontak memicu aksi dari kalangan pekerja, untuk menghentikan penetapan aturan itu para pekerja dari berbagai sektor industry lantas membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Dan sudah ditandatangani 11.535 orang dari target 15.000 orang, data per Jumat (11/2/2022).
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut jika buruh atau pekerja terkena PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya. (FHM)