ECONOMICS

Baru Penjajakan, Proyek IKN Diklaim Sudah Oversubscribe

Iqbal Dwi Purnama 19/10/2022 10:21 WIB

“Kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lipat," kata Kepala Badan Otorita IKN.

Baru Penjajakan, Proyek IKN Diklaim Sudah Oversubscribe. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengakui saat ini proyek IKN sudah mulai mendapatkan banyak penawaran pembiayaan dari investor. Padahal proyek ini baru dalam masa penjajakan pasar.

“Dapat saya sampaikan pada hari ini, kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia,” ujar Bambang dalam Penjajakan Pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).

Bambang menjelaskan, IKN memang diproyeksi untuk dibangun oleh pembiayaan swasta di mana pembiayaan pembangunan 80 persennya dibiayai oleh investor.

Ia menjelaskan, animo investor melihat proyek IKN Nusantara ini cukup bagus dengan banyaknya pengajuan minat investasi. Pada tahap awal Otorita IKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan ini, seluas 921 hektare. 

"Gimana nih yang 25 kali [minat Investor itu], kita tawarkan nanti, oke kita bangunkan infrastruktur misalnya saja zona 1B dan 1C lebih keselatan, sehingga nanti mereka masuk kesitu," sambung Bambang.

Untuk menampung tingginya minat investasi, Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa peluang investasi masih terbuka di delapan zona lain di Nusantara. Bahkan memungkinkan untuk memberikan satu zona untuk Investasi skala besar yang masuk.

Bambang menambahkan Otoritas saat ini juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.

Terkait insentif, Bambang menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan serangkaian insentif investasi bagi para investor termasuk proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, dan berbagai insentif fiskal. 

Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha. Contoh fasilitas lain adalah adanya super-tax deduction. 

(SLF)

SHARE