IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif dan skema untuk investor IKN Nusantara.
"Saat ini kami laporankan sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal," ujar Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).
Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.
"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar ditahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," sambung Bambang.
Contoh selanjutnya, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.