ECONOMICS

Batas Harga Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN Naik, Jadi Segini

Fiki Ariyanti 17/06/2023 11:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan batasan harga rumah subsidi yang bebas PPN 11 persen.

Batas Harga Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN Naik, Jadi Segini (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan batasan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

Untuk tahun 2023 dan 2024, ditetapkan batasan harga rumah subsidi yang bebas pajak PPN mulai dari Rp162 juta hingga Rp234 juta per unit tergantung zona wilayah untuk 2023 dan mulai dari Rp166 juta sampai Rp240 juta per unit pada 2024. 

1. Untuk zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)

2023 : Rp162 juta
2024 : Rp166 juta

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) 

2023 : Rp177 juta
2024 : Rp182 juta

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) 

2023 : Rp168 juta
2024 : Rp173 juta

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

2023 : Rp181 juta
2024 : Rp185 juta

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya 

2023 : Rp234 juta
2024 : Rp240 juta.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

(FAY)

SHARE