sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Lanjutkan Pembebasan PPN Demi Rumah Subsidi Makin Terjangkau

Economics editor Michelle Natalia
16/06/2023 18:24 WIB
Kemenkeu mengatakan fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sri Mulyani Lanjutkan Pembebasan PPN Demi Rumah Subsidi Makin Terjangkau. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Lanjutkan Pembebasan PPN Demi Rumah Subsidi Makin Terjangkau. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak tahun 2001. Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Dalam rangka memperkuat dukungan fiskal untuk ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan mempercepat pencapaian target RPJMN, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023.

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement