Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur
Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024.
IDXChannel - Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menurutnya, nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024.
Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur," ujar Ida di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu.
Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," jelas Ida.
Dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya.
Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.
Diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan kenaikan upah tersebut.
"Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun, misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja," kata Ida Fauziyah.
"Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu," tukasnya.
(DES)