ECONOMICS

Batas Waktu 31 Maret, Lapor SPT Tahunan Online Kini Bisa Pakai NIK 

Fiki Ariyanti 09/01/2023 14:34 WIB

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sudah bisa dilakukan saat ini hingga 31 Maret 2023. Lapor SPT pajak online juga kini bisa pakai NIK.

Batas Waktu 31 Maret, Lapor SPT Tahunan Online Kini Bisa Pakai NIK. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2022 sudah bisa dilakukan saat ini atau mulai Januari 2023. 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Artinya, untuk SPT Tahunan WP OP sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sementara SPT pajak WP Badan hingga 30 April 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor mengatakan, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Iya (NIK sudah bisa untuk lapor SPT)," paparnya kepada IDXChannel.com, Jakarta, Senin (9/1/2023). 

Neilmadrin menambahkan, wajib pajak harus memadankan terlebih dahulu NIK dan NPWP sebelum melapor SPT Pajak dengan NIK. 

"Bisa dipadankan dulu NIK dan NPWP-nya," ujarnya. 

Untuk proses validasi NIK menjadi NPWP, berikut caranya:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik Login
3. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang kamu miliki, masukkan kode keamanan yang sesuai
4. Jika login berhasil, akan diarahkan ke laman informasi NPWP
5. Hal ini menunjukkan NIK kamu sudah valid. Kamu tidak perlu melakukan validasi NIK
6. Tapi jika login tidak berhasil, masuk lagi ke laman www.pajak.go.id
7. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang dimuliki, masukkan kode keamanan yang sesuai

8. Klik ikon Profil


9. Masuk menu Profil lalu pilih Data Profil
10. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol Validasi, klik Ubah Profil
11. Apabila proses berhasil, kini kamu dapat login pakai NIK
18. Keluar (logout) dan ulangi proses login menggunakan NIK.

(FAY)

SHARE