Batu Bara Dilarang Diekspor, Pengusaha Protes
Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022 akibat kekhawatiran rendahnya pasokan batu bara untuk listrik.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022 akibat kekhawatiran rendahnya pasokan batu bara untuk listrik. Kebijakan ini ditentang pengusaha batu bara.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menilai, kebijakan tersebut akan berdampak pada situasi ketidakpastian berusaha.
"Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara
dunia," ujar Pandu pada keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
Disamping itu pelarangan ekspor juga akan menggangu produksi batubara nasional sebesar 37-40 MT perbulan yang berdampak pada hilangnya devisa negara hasil ekspor sebesar kurang lebih USD3 miliar.
"Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," lanjut Pandu.
Menurutnya pelarangan tersebut dikhawatirkan juga akan berpengaruh terhadap reputasi dan kehandalan Indonesia yang selama ini sudah dikenal sebagai pemasok batu bara dunia. Karena kapal-kapal yang berlayar ke perairan Indonesia untuk mengangkut batu bara akan mendapat kondisi ketidakpastian.
"Deklarasi force majeursecara masif dari produsen batubara karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batubara," kata Pandu.
Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
"Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN," tutup Pandu. (RAMA)