IDXChannel - Dampak kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara selama Januari 2022, dapat menyebabkan volume produksi batu bara nasional terganggu sebesar 38 - 40 juta metrik ton per bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan pelarangan ekspor batu bara selama Januari 2022 membawa dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan pendapatan negara dari sisi devisa.
"Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD3 miliar per bulan. Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," ujar Pandu dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (2/1/2022).
Dampak lainnya, arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor. Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.
"Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD20,000 - USD40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," kata Pandu.