BBM Sudah Naik, Bagaimana Aturan Pembatasan Mobil yang Dilarang Pakai Pertalite?
Rencananya, pemerintah akan mempersempit penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite untuk mobil-mobil pribadi.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan BBM nonsubsidi Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022. Sementara rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang sudah lebih dulu disiapkan, belum jelas pelaksanaannya hingga saat ini.
Rencananya, pemerintah akan mempersempit penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite untuk mobil-mobil pribadi. Aturan yang kini tengah dirancang yaitu mobil dengan spesifikasi mesin mulai 1.400 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.
Larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Namun hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.
Sehingga baik Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas maupun Pertamina, belum bisa menjalankan pembatasan Pertalite dan Solar.
Sebelumnya, BPH Migas telah menyerahkan hasil kajian tentang berbagai skema pembatasan pembelian BBM subsidi. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan pihaknya sudah melaporkan semua kajian pembatasan kendaraan yang boleh Pertalite.
Usulan BPH Migas yaitu kendaraan yang dilarang 'minum' Pertalite adalah 2.500 cc ke atas, namun diturunkan menjadi 1.400 cc.
"Semua kajiannya sudah kita laporkan, (termasuk) 1.500 cc dan 1.400 cc. Jadi nanti di perpresnya diatur berapa, kita tunggu saja. (Usulan cc kendaraan diturunkan) di antaranya berdasarkan tingkat ketepatsasarannya," kata Saleh, Rabu (8/9/2022). (NIA)