Bea Cukai Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Uang Negara Rp1,4 M Terselamatkan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II sukses mengamankan 2,5 juta rokok ilegal.
IDXChannel - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II sukses mengamankan 2,5 juta rokok ilegal. Berkat itu, potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar pun terselamatkan.
Sitaan ini terjadi selama berlangsungnya Operasi Gempur I tahun 2021, dimana sejumlah rokok ilegal diamankan dari beberapa kantor wilayah di lingkungan kerja Kanwil DJBC Jatim II, yang meliputi Malang raya, Blitar raya, Kediri raya, Madiun raya, Probolinggo raya, Jember, dan Banyuwangi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan, setidaknya ada total 2.590.031 batang rokok ilegal yang disita bea cukai. Barang-barang sitaan ini merupakan operasi penindakan selama tahun 2021 hingga 19 September 2021 kemarin.
Tak hanya itu, 3.820 gram tembakau iris dan 220,91 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) juga disita petugas bea cukai.
"Jumlah barang yang disita diperkirakan bernilai Rp1.269.167.909, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.469.236.534," ucap Oentarto Wibowo, melalui keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, pada Jumat (24/9/2021).
Oentarto menambahkan, selain kegiatan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal. Kampanye rokok yang tidak terdapat pita cukai atau biasa disebut rokok polos, menjadi salah satu ciri rokok ilegal yang tak henti-hentinya digaungkan.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pun terus dilakukan, secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
“Penindakan semacam ini membuktikan keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat khusunya di wilayah kerja kami. Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” terang Oentarto.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mohammad Sulthon Junaidhi, menjelaskan dari sitaan rokok ilegal bea cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang yang membawahi tiga wilayah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, menjadi yang tertinggi dalam hal temuan rokok ilegal.
"Untuk KPPBC Malang disita 1.057.672 batang rokok ilegal, disusul KPPBC Jember dengan 509.560 batang, dan KPPBC Kediri sebanyak 254.594 batang," terangnya.
Sulthon menambahkan, untuk temuan minuman yang, mengandung etil alkohol (MMEA) KPPBC Blitar menjadi yang tertinggi. KPPBC Blitar mengamankan sebanyak 156,81 liter, disusul KPPBC Jember dengan 37,20 liter, dan KPPBC Kediri 26,90 liter.
Pihaknya menyerukan, agar masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melaporkan ke Bea Cukai, apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225. (TYO)