IDXChannel - Tak hanya cukai plastik dan minuman berperasa, pemerintah berencana untuk kembali menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022. Hal ini dinilai banyak menuai perhatian pelaku usaha dikarenakan memberatkan dan berdampak pada penurunan jumlah pabrik rokok.
Dikutip dari program Power Breakfast IDX Channel, Selasa (14/9/2021), pemerintah berencana untuk kembali menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022. kebijakan tersebut di nilai sangat kontraproduktif dengan semangat membangkitkan perekonomian yang sedang lesu.
Tak hanya itu, tim peneliti pusat penelitian kebijakan ekonomi Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya, justru lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok.
“Kenaikan harga rokok dapat mendorong bisnis rokok ilegal meningkat,” ujar Joko, dalam pernyataannya, dikutip Selasa (14/9/2021).
Rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal.