sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Naik, Pengamat: Ini akan Menurunkan Hasil Produksi Tembakau

Economics editor Michelle Natalia
04/09/2021 07:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan. Kebijakan ini dinilai semakin menekan pekerja di sektor tembakau.
Menkeu Sri Mulyani akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan (ilustrasi)
Menkeu Sri Mulyani akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan (ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan. Kebijakan ini dinilai akan semakin menekan pekerja di sektor tembakau dan menurunkan produksi hasil tembakau. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto yang menilai pada 2021, kenaikan tarif CHT sebesar 12,5% menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terhimpit di tengah pandemi Covid-19.

“Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Adapun, kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Dia mencontohkan, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.

Apalagi, sebagian besar anggota RTMM SPSI adalah pekerja di sektor tembakau, khususnya di pabrik SKT. Saat ini, banyak anggotanya yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT di sektor SKT pada tahun 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement