IDXChannel – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menaikkan cukai rokok pada tahun depan benar-benar menjadi mimpi buruk bagi kalangan pengusaha rokok. Pasalnya, kenaikan ini terjadi saat pandemi virus corona atau Covid-19 terus merajalela.
Dikutip dari program Power Breakfast IDX Channel, Selasa (31/8/2021), walau besaran tarif kenaikan cukai rokok belum dipastikan, pelaku industri khawatir jika pemerintah menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), maka beban dan tekanan pada industri padat karya ini semakin besar.
Gabungan Pengusaha Rokok atau Gapero Surabaya mengusulkan, pemerintah menerapkan formula kenaikan cukai berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi mulai tahun 2023.
"Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” ujar Ketua Gapero Jawa Timur, Sulami Bahar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Adapun, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai hingga Rp203,9 triliun. Dimana angka tersebut melonjak 11,84% pada outlook penerimaan APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun.