sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Ungkap Jaringan Penjualan Rokok Ilegal di Berbagai Online Shop

Economics editor Azhari Sultan/Kontri
18/08/2021 09:34 WIB
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui online.
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau  berupa rokok tanpa dilekati pita cukai  melalui online. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai melalui online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui penjualan online (online shop) di Kota Jambi. Tidak hanya itu, dua orang pelaku yang merupakan warga Jambi, yakni inisial H dan A ikut diamankan petugas.

Setidaknya, ada kurang lebih 160.200 batang rokok ilegal akan dikirimkan pelaku hampir ke seluruh kota di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Susanto saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku tak hanya mengandalkan satu online shop saja, tetapi hampir semua marketplace telah digunakan demi kelancaran pengiriman rokok ilegal tersebut. 

Diakuinya, di masa pandemi, berbagai modus baru sepertinya gencar dilakukan oleh para penjual ilegal ini untuk mencari konsumen lebih luas. 

"Pelaku peredaran rokok ilegal tersebut menjalankan aksi modusnya dengan menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan," ungkap Heri, Rabu (18/8/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement