Tak hanya itu, lanjutnya, untuk pelaku juga memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi.
Mulanya pada akhir pekan lalu, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang rokok ilegal. Selanjutnya, dengan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya tim berhasil mencegahnya.
Benar saja, saat diperiksa sarana pengangkut darat berupa mobil minibus beserta satu sopir dan satu penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke pengusaha jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi, petugas menemukan temuan rokok ilegal. "Dari hasil pemeriksaan tim, kurang lebih totalnya berjumlah 160.200 batang rokok ilegal," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan dikirimkan hampir ke seluruh wilayah kota di Indonesia, seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"Total perkiraan nilai barang atas penindakan rokok ilegal tersebut senilai Rp23.600.000 dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp32.745.000," tukas Heri.