sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/08/2021 20:15 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota rokok dan miras, Bupati Bintan, Aspri Sujadi, telah merugikan negara hingga Rp250 miliar.
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Aspri Sujadi (AS) dan 
Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka. Adapun kasusnya terkait kuota rokok dan minumas beralkohol yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan 
Rp 250 miliar.

"Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, bermula pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement