sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Pengadaan Pelindo II, RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar

Economics editor Raka Dwi Novianto
09/08/2021 14:41 WIB
RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd.
RJ Lino dalam persidangan. (Foto: Raka Dwi Novanto)
RJ Lino dalam persidangan. (Foto: Raka Dwi Novanto)

IDXChannel- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga USD 1,9 Juta atau sekitar Rp27,3 Miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM ) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya disebut QCC. 

Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," jelas Jaksa penuntut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement