sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/08/2021 20:15 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota rokok dan miras, Bupati Bintan, Aspri Sujadi, telah merugikan negara hingga Rp250 miliar.
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)

Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Aleni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. 

"Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," ungkap Alex.

Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement