sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/08/2021 20:15 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota rokok dan miras, Bupati Bintan, Aspri Sujadi, telah merugikan negara hingga Rp250 miliar.
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)
Bupati Bintan Korupsi Kuota Rokok dan Miras, Negara Rugi hingga Rp250 Miliar (Dok.MNC Media)

Perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, sbb : ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. 

"Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement