sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Ungkap Jaringan Penjualan Rokok Ilegal di Berbagai Online Shop

Economics editor Azhari Sultan/Kontri
18/08/2021 09:34 WIB
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui online.
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau  berupa rokok tanpa dilekati pita cukai  melalui online. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai melalui online. (Foto: MNC Media)

Diakuinya, saat penindakan berlangsung, terdapat beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku. 

"Kasus ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi penerimaan negara di sektor cukai," imbuhnya.

"Dari 2 orang pelaku yang diamankan, yang kita jadikan tersangka inisial H. Saat ini, H sudah ditahan di rutan Polda Jambi," tegas Heri.

Oleh petugas, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu "Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar." (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement