Diakuinya, saat penindakan berlangsung, terdapat beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.
"Kasus ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi penerimaan negara di sektor cukai," imbuhnya.
"Dari 2 orang pelaku yang diamankan, yang kita jadikan tersangka inisial H. Saat ini, H sudah ditahan di rutan Polda Jambi," tegas Heri.
Oleh petugas, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu "Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar." (TIA)