Bea Cukai Belum Terapkan Cukai Plastik di 2025, Ini Alasannya
Bea Cukai Kemenkeu belum menerapkan cukai plastik pada 2025. Lembaga tersebut pun membeberkan alasannya.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerapkan cukai plastik pada 2025. Lembaga tersebut pun membeberkan alasannya.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Akbar Harfianto mengatakan, pemerintah masih meninjau ulang apakah cukai plastik masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal.
Adapun Akbar menggarisbawahi soal penerapan cukai plastik ini bukan semata-mata mengejar revenue atau pendapatan tetapi pengendalian konsumsi baru di masyarakat.
Bea Cukai memasang dua skema pengendalian konsumsi tersebut di antaranya lewat kebijakan fiskal dan lewat kebijakan non-fiskal. Untuk kebijakan fiskal, pengendalian konsumsi bisa lewat penerapan cukai, sementara untuk kebijakan non-fiskal bisa melalui aturan pelarangan penjualan dan sejenisnya.
"Nah saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy (kebijakan) sudah cukup banyak dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), ada larangan penggunaan kantong plastik itu skema non fiscal policy," kata Akbar dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, Akbar tidak menutup kemungkinan ke depannya pemerintah bisa menerapkan cukai plastik. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melihat perkembangan yang ada.
"Kita akan review, apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," kata Akbar.
Seperti diketahui, penerapan cukai plastik sudah dicanangkan dalam APBN 2024 namun akhirnya tidak berlaku. Dalam APBN 2025, cukai plastik akhirnya tak jadi diterapkan karena pertimbangan yang ada.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya mencantumkan kebijakan ekstensifikasi cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat terlebih dalam konsumsi gula.
(Febrina Ratna)