IDXChannel - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dinilai kontraproduktif.
Pasalnya, ketentuan tersebut melemahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui Perpres Nomor 76 Tahun 2023, pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, penerimaan negara dibidik pemerintah dari cukai plastik dan MBDK pada 2024 mencapai Rp6,24 triliun.
Sementara itu, dengan revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022, otoritas melindungi industri dan UMKM dalam negeri dari gempuran produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.
Langkah yang diambil pemerintah di antaranya dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.