IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada paru kedua 2025.
Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyebut, dampak negatif cukai MBDK terhadap perusahaan konsumer baru dapat dikalkulasi setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, dikutip Selasa (14/1/2024).