sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II, Dua Emiten Ini Paling Terdampak

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
14/01/2025 17:21 WIB
Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II, Dua Emiten Ini Paling Terdampak (Foto: MNC Mdia)
Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II, Dua Emiten Ini Paling Terdampak (Foto: MNC Mdia)

Edi menilai, PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR) yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sebesar 25-30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar. Kemudian PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) dengan eksposur sekitar 15-20 persen pendapatan.

Pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5 persen pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20 persen. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.

Wacana cukai MBDK pada September 2024 tersebut tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dipungut cukai yakni, produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml dan produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami maupun buatan dalam kadar berapa pun. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement