ECONOMICS

Bea Cukai Tindak 37.264 Komoditas Ilegal Senilai Rp9,6 Triliun

Anggie Ariesta 05/02/2025 20:30 WIB

Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan komoditas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp9,6 triliun sepanjang 2024.

Bea Cukai Tindak 37.264 Komoditas Ilegal Senilai Rp9,6 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan komoditas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp9,6 triliun sepanjang 2024.

Komoditas ilegal tersebut paling banyak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penindakan tersebut bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman. 

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca. 

Menurut catatan Sri Mulyani, terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. 

“Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya. 

Adapun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. 

Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 miliar. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE