sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai: 176 Eksportir Kena Saksi, 99 Perusahaan Diblokir Terkait Devisa Hasil Ekspor

Economics editor Anggie Ariesta
10/01/2025 20:49 WIB
Bea Cukai mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hingga 31 Desember 2024.
Bea Cukai: 176 Eksportir Kena Saksi, 99 Perusahaan Diblokir Terkait Devisa Hasil Ekspor. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai: 176 Eksportir Kena Saksi, 99 Perusahaan Diblokir Terkait Devisa Hasil Ekspor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hingga 31 Desember 2024.

Alhasil, 176 perushaan itu terkena saksi. Namun, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya sehingga sanksi dicabut.

"Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir dikenakan sanksi pemblokiran, 99 masih status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," kata Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sebelumnya, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement