Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sejak 1 Agustus 2023.
Baca Juga:
Untuk penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
(Febrina Ratna)
Baca Juga: