ECONOMICS

Bea Materai Elektronik Sudah Terbit, Begini Aturan dan Cara Penggunaannya

Rina Anggraeni 01/10/2021 18:31 WIB

Pemerintah secara resmi menerbitkan bea meterai elektronik. Sebagai tidak lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menerbitkan dua aturan.

Bea Materai Elektronik Sudah Terbit, Begini Aturan dan Cara Penggunaannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menerbitkan bea materai elektronik. Sebagai tidak lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menerbitkan dua aturan mengenai pembayaran dan penggunaannya.

Pertama, aturan pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai.

Pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea materai melalui sistem materai elektronik.

Adapun,  materai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “materai ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.

"Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-materai pada tautan https://pos.e-materai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem materai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Selain mengatur tentang pembayaran bea materai dengan materai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada materai tempel, materai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan materai, serta pemateraian kemudian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan materai tempel serta pembuatan dan distribusi materai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan materai tempel, pembuatan dan distribusi materai elektronik, serta distribusi dan penjualan materai tempel melalui penugasan. (TYO)

SHARE