IDXChannel - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengungkapkan, untuk mengenali materai palsu dengan yang asli. Salah satunya dari harga yang ditetapkan pemerintah. Jika harganya murah, maka materai itu palsu.
Hal ini dikarenakan Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan meterai palsu. Adapun meterai yang dipalsukan yakni Rp 6.000 dan meterai yang baru yakni Rp 10.000. Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini disebut sebesar Rp37 miliar.
"Dan menemukan harga dibawah nominal tertera dan dipasyikan harga materai itu palsu," kata Neil dalam video virtual, Rabu (17/3/2021).
Lanjutnya, materai asli bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia. Dia pun meminta agar masyarakat membeli materai di tempat penjualan yang resmi yang sudah disetujui Direktorat Jendral Pajak (DJP).
"Harga materai itu yang asli di beli di PT Pos," jelasnya.
Dia menambahkan untuk membeli materai yang asli agar masuk dalam keuangan negara. Pasalnya materai adalah objek pajak untuk menghasilkan penerimaan negaea.