IDXChannel - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan meterai palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, meterai yang dipalsukan yakni Rp6.000 dan meterai yang baru yakni Rp10.000.
Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini disebut sebesar Rp37 miliar.
"Kalau lihat ceritanya 3,5 tahun yang tertera sekarang ini barang bukti yang ditemukan sekitar Rp 12,5 miliar kerugian negara. Tetapi kita hitung secara minimal saja selama dia bekerja total semua dengan ini sekitar Rp37 miliar lebih. Ini total terminim yang kita hitung dari pemeriksaan awal terhadap pelaku," kata Yusri dalam video virtual, Rabu (17/3/2021).
Adapun total tersangka dari kasus meterai palsu ini berjumlah 7 orang, yang mana 1 orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Ada yang bagian sebagai penjahit, pencetaknya, kemudian termasuk print-nya semua, dan penyedia hologram, bahkan untuk memasarkan karena ini adalah tindak pidana lintas provinsi. Mereka mengirim ke masing-masing provinsi" bebernya.