Begini Cara Daftar Pegawai Non PNS di IKN, Harus Siap Ditugaskan Dimana Saja
Cara daftar pegawai non PNS di IKN masih menjadi kata kunci pencarian terbanyak saat ini.
IDXChannel - Cara daftar pegawai non PNS di IKN masih menjadi kata kunci pencarian terbanyak saat ini. Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka banyak lapangan kerja bagi putra-putri terbaik Tanah Air.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, yang mengatakan seleksi dilakukan dalam proses Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sesuai surat pemberitahuan Nomor P.005/Otoritas IKN/II/2023, sembilan formasi lembaga atau bidang pelatihan terbuka untuk mempekerjakan pegawai pemerintah non-PNS.
Kesembilan formasi itu adalah Sekretariat, unit Kerja Kepatuhan Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, dan Pegiat Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, ada Deputi Transformasi Digital dan Hijau, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Keuangan dan Investasi, Deputi Sarana dan Prasarana.
Cara dan Syarat Umum Daftar Pegawai Non PNS di IKN
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki minimal gelar sarjana (S1) terakreditasi sebagai pembimbing oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan nilai minimum 3.0 pada skala 4 dan pendidikan tinggi dengan persyaratan sangat baik dari BAN-PT terakreditasi dengan Rata-rata minimal 3,2 pada skala 4.
- Berusia minimal 21 tahun dan tidak lebih dari 33 tahun pada saat melamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan baik
- Memiliki pendidikan formal, keterampilan, kompetensi dan kemampuan sesuai dengan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk posisi tersebut
- Penguasaan media teknologi informasi serta penguasaan bahasa Inggris, lisan dan tulisan, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pendidikan yang diakui negara.
- Disiplin dan jujur
- Bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN. (SNP)