Begini Cara Membaca Bukti Potong Pajak dari Perusahaan
Anda perlu memahami cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan agar bisa mengetahui rincian pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan.
IDXChannel – Anda perlu mengetahui cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan agar bisa mengetahui rincian pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Bukti potong pajak perusahaan digunakan sebagai pengurang pajak terutang untuk penghasilan yang dikenakan pajak normal. Saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Anda membutuhkan bukti potong pajak sebagai tanda penyetoran pajak Anda.
Lalu, bagaimana cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Definisi dan Cara Membaca Bukti Potong Pajak dari Perusahaan
Bukti potong atau biasanya disebut bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak dalam hal ini perusahaan sebagai bukti pemotongan.
Dari sisi subjek penerima bukti potong pajak (karyawan), bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, untuk digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong.
Sementara itu, dari sisi pembuat bukti potong, dalam hal ini perusahaan, bukti potong pajak merupakan formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak berstatus PKP telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Adanya bukti potong pajak ini digunakan sebagai dokumen pembukti yang resmi bahwa pajak yang dipungut telah dibayarkan atau disetorkan kepada negara. Dokumen ini menjadi syarat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).
Cara Membaca Bukti Potong Pajak
Secara umum bukti potong pajak PPh dibagi menjadi dua jenis yakni formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Formulir 1721-A1 ditujukan bagi karyawan swasta. Sementara itu, formulir 1721-A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Jumlah Formulir bupot PPh Pasal 21 untuk formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar dengan rincian sebagai berikut.
• Lembar 1 diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
• Lembar 2 diberikan kepada pemotong pajak.
Formulir ini terdiri dari bagian yang bisa Anda baca sebagai berikut.
1. Nomor
Format nomor untuk bupot 1721 A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx.
• Ketentuan mm dalam format nomor tersebut menunjukkan masa pajak dibuatnya bupot ini.
• yy merupakan 2 digit tahun pajak.
• xxxxxxx merupakan nomor urut bupot tersebut.
Sementara itu, format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
• mm menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Misalnya, seorang karyawan bekerja dari bulan Januari hingga Februari, maka akan tertera 01-2.
2. Identitas Pemotong
Identitas dari pemotong merupakan identitas perusahaan yang menandatangani bukti potong tersebut. Di bagian ini terdapat NPWP pemotong dan nama pemotong pajak.
3. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
Bagian ini berisi identitas karyawan seperti NPWP, NIK, Nama, Alamat, Jabatan, dan sebagainya.
4. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh 21
Bagian ini berisi rincian penghasilan dan potongan PPh 21. Poin 1-7 berisi rincian dari masing-masing penghasilan yang diterima dari mulai gaji pokok, tunjangan, premi asuransi, bonus, dan lain sebagainya. Poin 8 berisi jumlah dari poin 1 sampai poin 7.
Bagian selanjutnya yakni poin 9 dan 10 adalah pengurangan atas elemen penghasilan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. Poin 11 berisis jumlah dari elemen poin 9 dan 10. Pada kolom 12, terdapat pengurangan dari poin 8 dan poin 11. Point selanjutnya merupakan elemen pajak yang dibayar.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai cara membaca bukti potong pajak dari perusahaan. Anda harus mendapatkan bukti potong pajak ini selambat-lambatnya di minggu terakhir periode kerja Anda. Semoga bermanfaat!