ECONOMICS

Begini Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh untuk Pembelian Barang dan Impor

Kurnia Nadya 22/02/2024 16:02 WIB

PPN dan PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian barang dan impor. Besaran PPN adalah 11% dan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5%.

Begini Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh untuk Pembelian Barang dan Impor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh? Ketika seseorang atau pelaku usaha membeli barang dan melakukan impor, ia bisa dikenakan dua pajak sekaligus, yakni PPN dan PPh pasal 22

Mengutip Online Pajak (22/2), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan pajak atas setiap pertambahan nilai karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. 

Sederhananya, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumen pada setiap pertambahan nilai, atau transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen kepada konsumen. 

Sementara PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pungutan pajak atas pembelian barang, impor barang, pembelian atau penjualan barang di bidang tertentu. Intinya, pajak ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang. 

PPh Pasal 22 dikenakan pada barang dagangan yang dianggap menguntungkan bagi penjual ataupun pembelinya. Pemungutannya dapat dilakukan saat penjualan ataupuan saat pembelian. 

PPh Pasal 22 dipungut oleh: 

Adapun tarif PPN untuk pembelian barang adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang. Tarif ini ditetapkan dalam UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022. 

Sementara tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendara pemerintah dan BUMN adalah 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN dan tidak final. Perlu diingat, ada batasan harga yang dapat dikenakan PPh Pasal 22. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017, berikut ini adalah batasan nominal belanja yang kena PPh Pasal 22 apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut bendahara pemerintah: 

Jika pemungut dilakukan oleh BUMN, maka batas belanja barang dipatok: di bawah Rp10 juta hanya kena PPN dan di atas Rp10 juta akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut, misalnya ada pembelian laptop seharga Rp14,54 juta rupiah, maka perhitungannya adalah:

DPP/Harga = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099
PPN = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486 

Berarti, PPN dan PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian laptop seharga Rp14.540.000 itu adalah Rp1.440.900 + Rp196.486 = Rp1.637.386,. 

Itulah tata cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 untuk pembelian barang. (NKK)

SHARE