IDXChannel—Berapa denda pajak motor telat 1 tahun? Besaran denda yang dikenakan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak selama setahun dihitung sesuai jenis motor dan kapasitas mesinnya.
Informasi tentang besaran denda dapat dihitung dari keterangan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan besaran denda, dibuat berdasarkan durasi keterlambatannya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008. Pemerintah memberikan toleransi keterlambatan selama satu hari setelah jatuh tempo, oleh karena itu denda mulai dihitung sejak dua hari.
Berikut ini adalah rincian perhitungan denda berdasarkan durasi keterlambatannya, mengutip Online Pajak (22/2), besaran denda pokoknya adalah 25%, lalu dihitung sesuai jumlah keterlambatan:
- Telat 2 hari - 1 bulan = PKB x 25% x 1/12
- Telat 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan = PKB x 25% 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 4 tahun = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, nilainya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan angkanya akan menurun tiap tahun karena penyusutan nilai.