IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif untuk kendaraan kedua.
Tiap pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran pajak kendaraan tentu berbeda-beda tergantung dari harga beli, kapasitas mesin, dan lain-lain.
Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif
Dalam pajak kendaraan, terdapat istilah pajak atau tarif progresif. Pajak motor tarif progresif adalah pajak motor yang tarifnya bertambah seiring dengan nilai jual kendaraan. Semakin mahal nilai jual kendaraan, semakin besar pula tarif pajak motor yang harus dibayar. Nah, sebenarnya bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif tersebut?
Pajak progresif biasanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan juga seterusnya. Aturan pajak progresif tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Pasal 6 Ayat (1b) disebutkan bahwa “untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).”