sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
08/05/2023 10:43 WIB
Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak motor tarif progresif untuk kendaraan kedua. 
Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Pajak Motor Tarif Progresif (Foto: MNC Media)

Namun, perlu diingat bahwa masing-masing pemerintah daerah memiliki ketetapan besaran pajak progresif yang berbeda-beda. Berikut contoh besaran tarif pajak progresif di DKI Jakarta:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  10. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  11. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  12. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  13. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  14. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  15. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  16. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  17. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

Itulah beberapa informasi seputar cara menghitung pajak motor tarif progresif yang penting untuk diketahui masyarakat, terutama para pemilik kendaraan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement