sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Sesuai Durasi Keterlambatan, Ini Rinciannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/02/2024 14:26 WIB
Denda pajak motor untuk keterlambatan bayar dihitung berdasarkan durasi, dengan pokok persentase denda 25%.
Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Sesuai Durasi Keterlambatan, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Sesuai Durasi Keterlambatan, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Sebagai contoh, misalnya nilai jual kendaraan untuk tahun pajak baru adalah Rp15 juta. Maka berapa denda pajak motor telat 1 tahun? 

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000

Denda 1 tahun = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ 

Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25% x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250 

Maka denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang telah terlambat membayar pajak satu tahun ini adalah Rp88.250, dan sang pemilik masih harus membayar pajak kendaraannya untuk tahun itu. 

Agar tidak kena denda keterlembatan, pastikan Anda membayar pajak dan mengurus STNK sebelum tanggal jatuh tempo. Catatlah bulan pembayaran pajak motor. Pembayaran pajak tahunan kini dapat dilakukan secara online. 

Itulah informasi penting tentang berapa denda pajak motor telat 1 tahun. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement