Sebagai contoh, misalnya nilai jual kendaraan untuk tahun pajak baru adalah Rp15 juta. Maka berapa denda pajak motor telat 1 tahun?
PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000
Denda 1 tahun = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25% x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250
Maka denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang telah terlambat membayar pajak satu tahun ini adalah Rp88.250, dan sang pemilik masih harus membayar pajak kendaraannya untuk tahun itu.
Agar tidak kena denda keterlembatan, pastikan Anda membayar pajak dan mengurus STNK sebelum tanggal jatuh tempo. Catatlah bulan pembayaran pajak motor. Pembayaran pajak tahunan kini dapat dilakukan secara online.
Itulah informasi penting tentang berapa denda pajak motor telat 1 tahun. (NKK)