IDXChannel – Cara mengurus denda pajak motor telat 2 tahun perlu diketahui. Pasalnya, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang kerap telat membayar pajak.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera batas waktu pembayaran pajak kendaraan. Jika pemilik kendaraan bermotor ini tidak membayar pajak melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka ia akan dikenakan denda.
Lantas, berapa denda pajak motor telat 2 tahun? Bagaimana cara mengurusnya? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun
Peraturan mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbeda-beda di setiap daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan pembayaran denda kendaraan bermotor didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo atau batas waktu pembayaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak masa terutangnya pajak.
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak lebih dari 1 tahun, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dilakukan di gerai maupun secara online.
Sementara itu, untuk menghitung besaran denda pajak motor yang telat selama 2 tahun, Anda bisa melakukan perhitungan sebagai berikut.
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25%
- Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang besarannya untuk kendaraan sepeda motor adalah sebesar Rp32.000. Dengan demikian, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun, maka perhitungan dendanya adalah [2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ].