sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun? Begini Cara Mengurusnya    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/07/2023 14:49 WIB
Cara mengurus denda pajak motor telat 2 tahun perlu diketahui. Pasalnya, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang kerap telat membayar pajak. 
Berapa Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun? Begini Cara Mengurusnya. (Foto: MNC Media)    
Berapa Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun? Begini Cara Mengurusnya. (Foto: MNC Media)    

Cara Mengurus Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Bagi Anda yang telat bayar pajak selama 2 tahun, Anda tidak bisa melakukan pembayaran denda secara online. Anda harus datang ke Kantor Samsat Induk dan melakukan pembayaran pajak beserta dendanya secara langsung. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Kunjungi Kantor Samsat Induk.
  • Bawa dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
  • Selanjutnya, menuju ke petugas pembayaran pajak.
  • Bayarlah pajak dan dendanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Nah, itulah cara mengurus dan membayar denda pajak motor telat 2 tahun yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement