Cara Mengurus Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun
Bagi Anda yang telat bayar pajak selama 2 tahun, Anda tidak bisa melakukan pembayaran denda secara online. Anda harus datang ke Kantor Samsat Induk dan melakukan pembayaran pajak beserta dendanya secara langsung. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi Kantor Samsat Induk.
- Bawa dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- Selanjutnya, menuju ke petugas pembayaran pajak.
- Bayarlah pajak dan dendanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Nah, itulah cara mengurus dan membayar denda pajak motor telat 2 tahun yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!